Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2022 - DESA CIKONDANG

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA ( LPPD ) TAHUN ANGGARAN 2022 DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA DESA CIKONDANG PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG KECAMATAN GANEAS DESA CIKONDANG BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan APBDesa yang telah dilaksanakan/tercapai dalam satu Tahun Anggaran. B. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang Tahun 2022, yaitu Sebagai Berikut : ? Sebagai bentuk Pertangungjawaban / akuntabilitas atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang Tahun Anggaran 2022; ? Untuk Menggambarkan Pencapaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang telah dilaksanakan; ? Sebagai Dasar dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa. ? C. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. VISI “Terwujudnya Masyarakat Desa Cikondang Yang Sejahtera, Agamis, Nyaman, Terampil, Ramah dan Inovatif (SANTRI)” (Cikondang 2021-2027) 2. Misi Selanjutnya Misi Desa Cikondang Periode Tahun 2021-2027 adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan kegiatan Pemerintahan Desa yang tertib, aman, lancar dan transparan. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Mewujudkan kegiatan Pemerintahan Desa yang tertib, aman, lancar dan bertaqwa. b. Terwujudnya Tata Perencanaan Desa yang baik dan amanah. 2. Mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Desa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Terwujudnya pelayanan bidang Pemerintahan b. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan 3. Mewujudkan sarana dan prasarana Desa yang memadai. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Terwujudnya sarana jalan yang dapat mendukung perekonomian warga Desa b. Terwujudnya sarana irigasi pertanian untuk peningkatan produksi hasil pertanian masyarakat Desa c. Terwujudnya sanitasi lingkungan Desa yang baik 4. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya usaha ekonomi produktif warga b. Meningkatkan Lapangan Kerja 5. Mewujudkan masyarakat Desa yang religius. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai b. Meningkkatkan pemahaman tentang agama 6. Mewujudkan masyarakat Desa yang ramah, aman, nyaman dan terkendali. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan masyarakat b. Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keamanan 7. Menciptakan masyarakat yang kreatif, inovatif, terampil serta kuat Iman dan Taqwa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya usaha ekonomi kreatif dan inovatif Dalam menjabarkan visi misi kepala desa maka di tetapkan sasaran dan indikator sasaran serta target kinerja untuk tahun 2021 yang telah diperjanjikan sebagai tolak ukur keberhasilan visi misi penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain : SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS SATUAN TARGET KINERJA TAHUN 2022 1 2 3 4 1. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Jumlah Rumah Tangga Miskin ? KK Miskin 10 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi stunting ? Kegiatan 41 3. Meningkatnya Lembaga Pendidikan yang bina oleh Pemdes CIKONDANG Persentase Lembaga Pendidikan yang bina oleh Pemdes CIKONDANG % 100 4. Meningkatnya Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes CIKONDANG Persentase Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes CIKONDANG % 25 5. Meningkatnya Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes CIKONDANG Persentase Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes CIKONDANG % 30 6. Meningkatnya Lembaga sosial dan budaya yang bina oleh Pemdes CIKONDANG 1. Persentase Lembaga sosial dan Kepemudaan yang bina oleh Pemdes CIKONDANG % 30 2. Persentase Lembaga Seni dan budaya yang bina % 30 7. Meningkatnya pembangunan Infrastruktur di Desa Persentase Peningkatan Infrastruktur di Desa % 2 8. Meningkatnya kualitas Pelayanan publik di Desa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa % 80 9. Meningkatnya Kualitas Aparatur Desa Persentase Peningkatan Kompetensi Aparatur Desa % 100 10. Meningkatnya Pendapatan Asli Desa Persentase Peningkatan Pendapatan asli Desa % 900 11. Menciptakan kemudahan melalui penemuan atau perkembangan baru Jumlah Inovasi yang dibuat Jumlah inovasi 2 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Kinerja 2022 1 Tersedianya Aparatur Desa yang siap melayani masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa Poin 99 2 Tersedianya fasilitas Desa yang siap melayani masyarakat Persentase peningkatan infrastruktur di desa Persen 70 3 Tersedianya data dan informasi Desa Jumlah informasi Desa Persen 80 4 Tersedianya perencanaan pembangunan Desa Meningkatnya Indeks Membangun Desa (IDM) Persen 80 5 Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan yang memadai Jumlah sapras pelayanan Persen 99 6 Meningkatkan penataan administrasi dan meningkatakan pelayanan pada masyarakat Jumlah cakupan administrasi Persen 85 7 Tersedianya layanan informasi dan komunikasi desa Jumlah layanan informasi dan komunikasi Persen 85 8 Tersedianya jalan lingkungan yang baik Jumlah jalan lingkungan Persen 85 9 Tersedianya jalan Desa yang memadai Jumlah jalan Desa Persen 85 10 Tersedianya jalan poros Desa Jumlah jalan poros Persen 85 11 Tersedianya saluran irigasi sawah yang baik Jumlah saluran irigasi Persen 75 12 Terbentuknya himpunan kelompok petani pemakai air yang rukun dan bersejahtera Jumlah kelompok tani persen 60 13 Tersedianya saluran air lingkungan warga Jumlah saluran air lingkungan Persen 80 14 Tersedianya sarana MCK umum warga Jumlah sarana MCK unit 0 15 Tersedianya komunitas kebersihan lingkungan Jumlah kelompok kebersihan lingkungan Persen 65 16 Tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai Jumlah TPS Unit 1 17 Cakupan pelayanan konvergensi stunting Pencegahan dan penanganan stunting Kali 10 18 Menurunnya jumlah rumah tangga miskin Jumlah rumah tangga miskin KK 41 19 Terserapnya tenaga masyarakat Desa Jumlah masyarakat desa ? keg 2 20 Terbentuknya usaha kecil dan menengah Jumlah UMK Unit 5 21 Terbangunnya sarana ibadah yang memadai Jumlah sarana ibadah unit 1 22 Terbangunnya sarana TPQ Cakupan sarana TPQ Persen 70 23 Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang agama Jumlah kegiatan pengajian Kali 12 24 Terbentuknya kelompok pengajian Jumlah kelompok pengajian keg 1 25 Terlaksanya kegiatan di bidang keagamaan Jumlah kegiatan keagamaan Kali 12 26 Terbangunnya sarana atas pos keamanan masyarakat Desa Jumlah sarana keamanan 60 60 27 Terbentuknya sarana/ lembaga pengaduan masyarakat Desa Cakupan lembaga pengaduan masyarakat Persen 60 28 Tersusunnya jadwal ronda malam Persentase jadwal ronda Persen 60 29 Terbentuknya kelompok Badan Keamanan Masyarakat Desa Jumlah kelompok tenaga keamanan Persen 60 30 Terkelolanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cakupan pengelolaan BUMDes Persen 75 31 Tersalurkannya hasil produksi industri rumah tangga Persentase hasil produksi industri rumah tangga Persen 65 32 Tersalurkannya hasil usaha produksi pertanian masyarakat Desa Persentase hasil produksi pertanian Persen 60 D. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2020-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa diarahkan untuk peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat Desa. Disamping itu, pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa- Kabupaten. Dalam menentukan arah strategi dan kebijakan untuk pembangunan desa tahun 2021 sesuai dengan hasil rumusan prioritas masalah desa dan perjabaran visi misi kepala desa terpilih serta keselarasan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk tahun 2021, dengan berpedoman pada tujuan/sasaran strategis yang ingin dicapai pada RPJMDes selama kurun waktu 6 (enam) tahun oleh Desa Cikondang, antara lain : 1. Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin di wilayah Desa Cikondang berdasarkan DTKS. 2. Peningkatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan yang mendukung untuk mencegah stunting di wilayah Desa Cikondang. 3. Peningkatan kualitas Pelayanan publik di Desa Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pengadaan sarana dan prasarana, digitalisasi desa di wilayah Desa Cikondang. BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati Sumedang sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas kinerja dan keuangan di desa. LPPDes memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan desa yang terdiri atas Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik setiap akhir anggaran. Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas pemerintah merupakan perwujudan kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi dan tujuan sasaran desa yang bersangkutan. Untuk mencapai keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan tolok ukur/indikator kinerja sebagai penjabaran visi dan misi yang ditelah ditetapkan dalam RPJMDes periode 2021 – 2027 maka kami melaksanakan program kerja/kegiatan sesuai kewenangan desa, yaitu : A. PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam konstruksi Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan kewenangan lokal skala desa. Dengan demikian desa dapat mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Urusan berdasarkan hal asal-usul desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah desa untuk mengatur desanya berdasarkan kegiatan-kegiatan, aturan- aturan dan kebiasaan yang telah ada sejak dulu. Berdasarkan Perdes Cikondang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Perdes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang APBDesa Urusan berdasarkan hak asal-usul yang ada di Desa Cikondang yang menyangkut dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut: a) Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa Program kerja pemerintah desa tahun 2022 yang telah dilaksanakan diantaranya sebagai berikut : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa 57.600.000 57.600.000 100% 2 TPAPD ( Kades) Banprov 5.000.000 5.000.000 100% 3 Penghasilan tetap perangkat desa 284.000.000 279.350.000 98,4% 4 TPAPD (Perangkat desa)Banprov 20.000.000 20.000.000 100% 5 Jaminan social Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa 24.276.000 23.466.800 97% 6 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 33.386.000 41.002.200 100% 7 Tunjangan BPD 35.100.000 35.100.000 100% 8 Tunjangan kinerja BPD 5.000.000 5.000.000 100% 9 Insentif RT/RW 39.000.000 39.000.000 100% 10 Tunjangan BPD 48.600.000 48.600.000 100% 11 Tunjangan kinerja BPD 5.000.000 5.000.000 100% 12 Insentif RT/RW 62.880.000 61.984.560 98,5% 13 TPAPD Tanah Kas Desa 6.000.000 6.000.000 100% 14 Penyediaan Sarana Prasarana Pe merintahan Desa 82.267.586 90.228.586 100% 15 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 9.967.586 17.017.586 100% 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peni ngkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa **) 72.300.000 73.211.000 100% 17 Pengelolaan Administrasi Kepe ndudukan, 17.420.000 12.302.200 80% 18 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 11.420.000,00 6.302.200,00 60% 19 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan secara Partisipatif 6.000.000,00 6.000.000,00 100% 20 Sub Bidang Pertanahan 11.600.200,00 11.600.200,00 100% 21 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.600.200,00 1.600.200,00 100% 22 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10.000.000,00 10.000.000,00 100% B. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Cikondang, telah merencanakan sekaligus melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 50.880.000,00 50.880.000,00 100% 2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 89.490.000,00 88.737.000,00 99% 3 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 15.104.500,00 14.754.500,00 99% 4 Pembangunan/Rehabilitasi/ peningkatan/ Pengadaan Sarana Kesehatan 59.441.500,00 2.800.000,00 5% 5 Pemutakhiran Peta wilayah 8.000.000 0 0% 6 Pengelolaan Jaringan milik Desa 6.600.000,00 6.710.000,00 100% 7 Pembangunan Wisata Sirkuit Grastrex 0 117.100.000 100% C. PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Cikondang, telah melaksanakan beberapa kegiatan pembinaan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa 8.482.000,00 8.482.000,00 100% 2 Penyelenggaraan Vestival adat dan kebudayaan 12.978.800 4.520.240 35% 3 Pembinaan Karang Taruna 2.085.000 2.085.000 100% D. PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Cikondang telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Peningkatan Produksi Peternakan Sapi 168.618.000 168.618.000 100% 2 Bimtek TTG 8.372.000 8.372.000 100% 3 Peski 2.780.000 2.500.000 89% 4 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 7.380.000 7.380.000 100% 5 Peningkatan Kapasitas BPD 2.000.000 2.000.000 100% 6 Musyawarah Pertanggungjawaban Desa 28.716.094 28.716.094 100% 7 Pemberdayaan Perempuan 13.464.000 16.924.000 119% 8 Penyuluhan Penyandang Difable 2.125.000 2.125.000 100% 9 Pelatihan Bumdes 2.795.000 2.795.000 100% ? E. PROGRAM KERJA PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT,MENDESAK DESA Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 9 Tahun 2022 Tentang APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Cikondang telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Penanggulangan Bencana Alam 10.000.000 11.092.300 110% 2 Keadaan Darurat 70.623.000 70.623.000 100% 3 Keadaan Mendesak 356.400.000 356.400.000 100% F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Peraturan Desa Cikondang Nomor 9 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Berikut Ringkasan APBDesa Tahun Anggaran 2022 : 1 Pendapatan Desa : -Pendapatan Asli Desa : 6.000.000 -Pendapatan Transfer : 1.592.562.000 -Pendapatan Lain-lain : 0 2 Belanja Desa : -Bidang Penyelenggaraa Pemerintahan : 643.395.546 -Bidang Pelaksanaan Pembangunan : 280.981.500 -Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 15.087.240 -Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 238.530.094 - Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa : 438.115.300 3 Pembiayaan Desa : -Penerimaan Pembiayaan : 27.601.875 -Pengeluaran Pembiayaan : 10.054.195 Selisih Pembiayaan : 17.547.680 RINGKASAN REALISASI ANGGARAN DAN BELANJA DESA CIKONDANG KECAMATAN GANEAS TAHUN ANGGARAN 2022 No Uraian Pagu Anggaran Realisasi Persentase I PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DESA 20.000.000 6.000.000 30% PENDAPATAN TRANSFER 1.524.563.000 1.592.562.000 Dana Desa 882.750.000 882.750.000 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 72.710.000 95.855.000 Alokasi Dana Desa 539.103.000 433.957.000 Bantuan Keuangan dari provinsi 130.000.000 130.000.000 Bantuan Keuangan dari Kabupatenn/Kota 0 50.000.000 PENDAPATAN LAIN-LAIN 0 0 JUMLAH RENCANA PENDAPATAN DESA (I) 1.544.563.000 II BELANJA 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 635.775.786 643.395.546 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 229.516.000 280.981.500 3. bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 23.545.800 15.087.240 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 236.250.094 238.530.094 5. Bidang Tak Terduga 437.023.000 438.115.300 JUMLAH TOTAL BELANJA 1+2+3+4 1.562.110.680 1.616.109.680 JUMLAH RENCANA ALOKASI BELANJA (II) SURPLUS/DEPISIT (I-II) 17.547.680 A SILVA Pencairan Dana Cadangan Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN (A) 27.601.875 B Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN (B) 10.054.195 PEMBIAYAAN NETTO (A+B) 10.054.195 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERJALAN 17.547.680 G. Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh 1) Keberhasilan Kinerja Yang Dicapai Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan visi misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat/tolok ukur/indikator kinerja/bukti pertanggungjawaban kinerja secara periodik. Penyelenggaraan pemerintahan desa Cikondang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan atas dasar perencanaan kinerja yang telah disepakati dan dilaksanakan dengan bidang dan kegiatan pada APBDes Tahun Anggaran 2022. Untuk mengetahui cara menghitung seberapa besar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang pada Tahun 2022, sebagai berikut : • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin tinggi pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Realisasi / Rencana) x 100% • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin rendah pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Rencana - ( Realisasi – Rencana ) ) / Rencana x 100% Untuk mempermudah interprestasi atas pencapaian sasaran dan indikator kinerja sasaran digunakan skala pengukuran ordinal sebagai berikut : Tabel 2.1 Skala Nilai Peringkat Kinerja INTERVAL NILAI KRITERIA PENILAIAN 91% ? 100% Sangat Tinggi 76% ? 90% Tinggi 65% ? 75% Sedang 51% ? 65% Rendah ? 50% Sangat Rendah Sumber : Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Adapun realisasi dan capaian kinerja dari perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan Camat Cikondang, antara lain : Tabel.2.2 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Cikondang Tahun 2022 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2021 Satuan Target Realisasi Capaian 1 2 3 4 5 6 7 1 Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin KK 41 57 139,02 % 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting Jumlah Kegiatan 10 10 100,00% 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa Persen 100 99 99,00% Rata-rata Capaian Kinerja Tahun 2021 112,67% Berdasarkan tabel 2.2 di atas dapat di jelaskan bahwa : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 139,02% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin berupa : 1. Peningkatan Produksi Peternakan Sapi sebesar Rp. 168.618.000 2. Pemanfaatan TTG sebesar Rp. 8.372.000 3. BLT DD sebesar Rp. 356.400.000 4. Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisivatif sebesar Rp. 6.000.000 5. Pemberdayaan Perempuan dalam ketahanan pangan sebesar Rp. 16.024.000 b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka Layanan Konvergensi Stunting berupa : 1. Kegiatan PMT Balita sebesar Rp 26.715.000 2. Kegiatan PMT Ibu Hamil sebesar Rp 11.495.000 3. Kegiatan Operasional Posyandu sebesar Rp 1.000.000 4. Kegiatan PMT Posyandu PBP Rp 10.500.000 5. Kegiatan Pengolahan data dan informasi KB sebesar Rp 2.284.500 6. Kegiatan Penyuluhan BKB sebesar Rp. 2.485.000 7. Kegiatan Rumah Desa Sehat sebesar Rp. 2.485.000 8. Kegiatan Penyuluhan BKR sebesar Rp. 2.485.000 9. Kegiatan Pelatihan PIK R sebesar Rp. 2.485.000 10. Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebesar Rp. 2.530.000 c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2022 telah melaksanakan survei kepuasaan masyarakat Desa berupa pengisian survei masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang pada tahun 2022. Sehingga rata-rata capaian kinerja sebesar 112,67% yang artinya bahwa kriteria penilaian kinerja Desa Cikondang Tahun 2022 Sangat Tinggi dalam rangka menuju Desa Cikondang “SANTRI” pada tahun 2027. Capaian kinerja dari Realisasi target kinerja tersebut berasal dari hasil monitoring dan evaluasi pengukuran dan pelaksanaan kinerja (rencana aksi) secara berkala, selanjutnya untuk mempermudah pengumpulan data kinerja, kami upload pada aplikasi e-office desa, sehingga keandalan data kinerja dapat diandalkan dan dapat ditelusuri kebenarannya. Untuk mengetahui seberapa besar peningkatan kinerja Desa Cikondang pada tahun 2022 kami bandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya, yaitu : Tabel.2.3 Perbandingan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Cikondang Tahun 2022 Dengan Tahun Sebelumnya No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Capaian Kinerja Peningkatan/ Penurunan Kinerja Tahun 2021 Tahun 2022 1 2 3 4 5 1 Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin 100% 139,02 % 39,02% 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting 100 % 100,00 % 0,00% 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek kepuasan Masyarakat (IKM) Desa 80 % 99,00 % 19,00% Rata-rata Peningkatan Capaian Kinerja Tahun 2022 dengan tahun sebelumnya 93.33 % 112,67 % 19,33% Berdasarkan tabel 2.3 di atas dapat di jelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang terdapat kenaikan kinerja sebesar 23,50% dari tahun sebelumnya. 2) Permasalahan yang dihadapi Untuk mengetahui permasalahan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kami telah mengevaluasi capaian kinerja masing- masing indikator kinerja yang telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 139,02% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 139,02% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu : (a) Pendanaan untuk kegiatan menurunkan Jumlah Rumah Tangga Miskin masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka menurunkan Jumlah Rumah Tangga Miskin. (b) Terjadinya pandemi Covid-19 sehingga semakin meningkatnya Rumah Tangga Miskin. (c) Terdapat perbedaan antara jumlah riil Rumah Tangga Miskin dilapangan dengan data yang ada di DTKS. Solusi : (a) Melaksanakan fungsi koordinasi dengan pihak ekternal terkait dengan penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin di lingkungan Desa Cikondang yang mana merupakan menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja pemerintahan Desa Cikondang. (b) Melaksanakan verifikasi dan validasi data DTKS dengan bukti riil di lapangan berdasarkan fakta yang sebenarnya yang ada di Desa Cikondang. b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 100% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan Layanan Konvergensi Stunting masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan Layanan Konvergensi Stunting. Solusi : Menambah anggaran untuk kegiatan Layanan Konvergensi Stunting c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 99,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 99% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Solusi : Menambah anggaran untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan Dari uraian permasalahan dan solusi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang Tahun 2023, yaitu : a. Perencanaan kinerja dan perencanaan penganggaran belum seluruhnya selaras, dengan kata lain masih sebagian kecil kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan sesuai APBDes Tahun 2023 yang mendukung untuk ketercapaian kinerja yang telah ditetapkan. b. Beberapa pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan rutin sesuai APBDes Tahun 2023 sebagian besar belum ada indikator kinerja sasaran strategisnya, dengan kata lain 3 (tiga) indikator kinerja yang dilaporkan di atas belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh penyelenggaran pemerintahan Desa Cikondang, karena sesuai penjabaran visi misi dan pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sangat komplek, yaitu belum ada indikator kinerja sasaran sebagai bukti keberhasilan kinerja di pendidikan, keagamaan, infrastruktur, sosial budaya, pendapatan desa, sumberdaya manusia (aparatur desa), inovasi Desa. Sedangkan setiap tahun kegiatan itu rutin dilaksanakan di Pemerintah Desa Cikondang. c. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran pada setiap tahunnya tanpa adanya capaian kinerja yang bisa diukur/dibuktikan secara evident setiap tahun. 3) Upaya yang ditempuh Berdasarkan permasalahan dan solusi di atas maka Pemerintah Desa Cikondang akan melaksanakan upaya/langkah nyata dalam rangka lebih meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa, antara lain : a. Pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dapat membantu masyarakat keluar dari DTKS tanpa kehilangan pekerjaannya. Sebagai contoh kegiatannya adalah memberikan usaha kecil dengan budidaya lele dalam ember, budidaya jahe merah, dan lain-lain. b. Pada tahun 2023 kegiatan yang menunjang dalam pencegahan stunting dimulai dari pemberian makanan tambahan dan vitamin untuk ibu hamil, mengadakan penyuluhan dan pembinaan untuk kelas ibu hamil, dan lain-lain. c. Untuk memuaskan masyarakat dalam pelayanan publik pada tahun 2023, maka Pemerintah Desa Cikondang telah membenahi sarana dan prasarana dimulai dari pelayanan perangkat desa yang murah senyum, tempat duduk yang nyaman, kipas angin, dispenser, dan tidak lupa memasang internet desa untuk mempermudah akses masyarakat dengan membuka website, facebook, whatsapp, instagram desa untuk melihat perkembangan dalam hal apapun di Desa Cikondang. d. Memperbaiki dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek (RPJMDes, RKPDes), yaitu menambahkan indikator kinerja sasaran disesuaikan dengan aktivitas rutin di APBDes, sebagai tanda/tolok ukur/indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga yang diharapkan oleh pemerintahan Desa Cikondang adalah akuntabel/dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa pada tahun 2027, dengan kata lain capaian kinerja sesuai visi misi kepala desa yaitu menuju Desa Cikondang “SANTRI ” pada tahun 2027 dapat dibuktikan dan diukur setiap tahun, tidak hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran. ? BAB III PENUTUP Demikian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan yang bersifat membangun demi sempurnanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini sehingga dapat mendorong Pemerintah Desa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang, menuju Desa Cikondang “SANTRI" pada tahun 2027”. Ditetapkan di : Cikondang Pada tanggal : 20 Januari 2023 Kepala Desa Cikondang INDRA GINANJAR