LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LPPD) CIKONDANG TAHUN 2023 - DESA CIKONDANG

LAPORAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DESA CIKONDANG TAHUN ANGGARAN 2023 DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA DESA CIKONDANG KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) tahun 2023 Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan LPPDesa ini, maka kami mengucapkan banyak terima kasih kepada 1. Yth. Bapak Bupati Sumedang yang telah membina dan membimbing kami dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama ini. 2. Yth. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang beserta Staf yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 3. Yth. Bapak Camat Ganeas yang telah membimbing dan membina kami selama menyelenggarakan pemerintahan desa. 4. Yth. Ketua dan segenap Anggota LPM, PKK, RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang telah bekerjasama dan saling mengisi selama penyelenggaraan pemerintahan desa. 5. Yth. Para Alim Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Cikondang, Atas nasehat, dukungan, kritik membangun dan partisipasinya selama ini. Tak lupa secara khusus kami ucapkan banyak terima kasih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikondang atas kerjasama yang baik selama ini sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2023 bisa berjalan dengan baik sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan saran, koreksi, arahan dan kebijakan inovatif dari semua pihak pada Tahun Anggaran berikutnya agar kami dapat melakukan perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Cikondang yang bermartabat, berbudi luhur dan akhirnya menuju Desa yang mandiri. Cikondang, 30 Januari 2024 Kepala Desa Cikondang INDRA GINANJAR BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pada saat ini, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan APBDesa yang telah dilaksanakan/tercapai dalam satu Tahun Anggaran. B. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN Tujuan penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang Tahun 2023, yaitu Sebagai Berikut : ? Sebagai bentuk Pertangungjawaban / akuntabilitas atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang Tahun Anggaran 2023; ? Untuk Menggambarkan Pencapaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang telah dilaksanakan; ? Sebagai Dasar dalam Evaluasi Kinerja Pemerintahan Desa. ? C. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. VISI “Terwujudnya Masyarakat Desa Cikondang Yang Sejahtera, Agamis, Nyaman, Terampil, Ramah dan Inovatif (SANTRI)” (Cikondang 2021-2027) 2. Misi Selanjutnya Misi Desa Cikondang Periode Tahun 2021-2027 adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan kegiatan Pemerintahan Desa yang tertib, aman, lancar dan transparan. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Mewujudkan kegiatan Pemerintahan Desa yang tertib, aman, lancar dan bertaqwa. b. Terwujudnya Tata Perencanaan Desa yang baik dan amanah. 2. Mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Desa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Terwujudnya pelayanan bidang Pemerintahan b. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan 3. Mewujudkan sarana dan prasarana Desa yang memadai. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Terwujudnya sarana jalan yang dapat mendukung perekonomian warga Desa b. Terwujudnya sarana irigasi pertanian untuk peningkatan produksi hasil pertanian masyarakat Desa c. Terwujudnya sanitasi lingkungan Desa yang baik 4. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya usaha ekonomi produktif warga b. Meningkatkan Lapangan Kerja 5. Mewujudkan masyarakat Desa yang religius. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai b. Meningkkatkan pemahaman tentang agama 6. Mewujudkan masyarakat Desa yang ramah, aman, nyaman dan terkendali. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan masyarakat b. Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keamanan 7. Menciptakan masyarakat yang kreatif, inovatif, terampil serta kuat Iman dan Taqwa. Dengan tujuan sebagai berikut : a. Meningkatnya usaha ekonomi kreatif dan inovatif Dalam menjabarkan visi misi kepala desa maka di tetapkan sasaran dan indikator sasaran serta target kinerja untuk tahun 2023 yang telah diperjanjikan sebagai tolak ukur keberhasilan visi misi penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain : SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS SATUAN TARGET KINERJA TAHUN 2023 1 2 3 4 1. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Jumlah Rumah Tangga Miskin ? KK Miskin 25 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi stunting ? Kegiatan 40 3. Meningkatnya Lembaga Pendidikan yang bina oleh Pemdes Cikondang Persentase Lembaga Pendidikan yang bina oleh Pemdes Cikondang % 100 4. Meningkatnya Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes Cikondang Persentase Lembaga Keagamaan yang bina oleh Pemdes Cikondang % 25 5. Meningkatnya Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes Cikondang Persentase Lembaga perekonomian yang bina oleh Pemdes Cikondang % 30 6. Meningkatnya Lembaga sosial dan budaya yang bina oleh Pemdes Cikondang 1. Persentase Lembaga sosial dan Kepemudaan yang bina oleh Pemdes Cikondang % 30 2. Persentase Lembaga Seni dan budaya yang bina % 30 7. Meningkatnya pembangunan Infrastruktur di Desa Persentase Peningkatan Infrastruktur di Desa % 2 8. Meningkatnya kualitas Pelayanan publik di Desa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa % 99 9. Meningkatnya Kualitas Aparatur Desa Persentase Peningkatan Kompetensi Aparatur Desa % 100 10. Meningkatnya Pendapatan Asli Desa Persentase Peningkatan Pendapatan asli Desa % 17 11. Menciptakan kemudahan melalui penemuan atau perkembangan baru Jumlah Inovasi yang dibuat Jumlah inovasi 1 D. STRATEGI DAN KEBIJAKAN Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2021-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa diarahkan untuk peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat Desa. Disamping itu, pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan Desa- Kabupaten. Dalam menentukan arah strategi dan kebijakan untuk pembangunan desa tahun 2023 sesuai dengan hasil rumusan prioritas masalah desa dan perjabaran visi misi kepala desa terpilih serta keselarasan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk tahun 2023, dengan berpedoman pada tujuan/sasaran strategis yang ingin dicapai pada RPJMDes selama kurun waktu 6 (enam) tahun oleh Desa Cikondang, antara lain : 1. Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin di wilayah Desa Cikondang berdasarkan DTKS. 2. Peningkatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan yang mendukung untuk mencegah stunting di wilayah Desa Cikondang. 3. Peningkatan kualitas Pelayanan publik di Desa Kebijakan : Optimalisasi pelaksanaan program kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pengadaan sarana dan prasarana, digitalisasi desa di wilayah Desa Cikondang. BAB II LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas kinerja dan keuangan di desa. LKPPDesa memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan desa yang terdiri atas Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik setiap akhir anggaran. Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas pemerintah merupakan perwujudan kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi dan tujuan sasaran desa yang bersangkutan. Untuk mencapai keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan tolok ukur/indikator kinerja sebagai penjabaran visi dan misi yang ditelah ditetapkan dalam RPJMDes periode 2021 – 2027 maka kami melaksanakan program kerja/kegiatan sesuai kewenangan desa, yaitu : A. PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam konstruksi Permendesa Nomor 1 Tahun 2015, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan kewenangan lokal skala desa. Dengan demikian desa dapat mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. Urusan berdasarkan hal asal-usul desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah desa untuk mengatur desanya berdasarkan kegiatan-kegiatan, aturan- aturan dan kebiasaan yang telah ada sejak dulu. Berdasarkan Perdes Cikondang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Perdes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBDesa Urusan berdasarkan hak asal-usul yang ada di Desa Cikondang yang menyangkut dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut: a) Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Desa Program kerja pemerintah desa tahun 2023 yang telah dilaksanakan diantaranya sebagai berikut : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa 57.600.000 57.600.000 100% 2 Penghasilan tetap perangkat desa 223.200.000 223.200.000 100% 3 Penyediaan Tunjangan Perangkat Desa 42.000.000 42.000.000 100% 4 Jaminan social Ketenagakerjaan Kepala Desa 2.599.200 25.992.000 100% 5 Jaminan social Ketenagakerjaan Perangkat Desa 23.392.800 23.392.800 100% 6 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 23.758.111 23.758.111 100% 7 Penyediaan Insentif Petugas Staf 12.000.000 12.000.000 100% 8 Tunjangan Kinerja BPD 48.600.000 48.600.000 100% 9 Tunjangan Kedudukan BPD 5.000.000 7.000.000 140% 10 Tunjangan Operasional BPD 1.261.000 1.261.000 100% 11 Insentif RT/RW 55.920.000 55.920.000 100% 12 Operasional Koordinasi Pemerintah Desa 8.000.000 4.000.000 50% 13 Dukungan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial 8.000.000 4.000.000 50% Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa 10.000.000 18.000.000 180% 13 TPAPD Kepala Desa (Banprov) 5.000.000 5.000.000 100% 13 TPAPD Perangkat Desa (Banprov) 20.000.000 20.000.000 100% 14 TPAPD Dari Kas Desa untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa 6.000.000 6.000.000 100% Penyediaan Sarana Kantor Desa 5.134.000 5.134.000 100% 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peni ngkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa **) 100.000.000 100.000.000 100% 18 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (Updeting SDGS) 11.852.500 32.960.000 278% 19 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan secara Partisipatif (Insentif Puskesos) 6.000.000 6.000.000 100% 20 Pemilihan BPD 0 4.200.000 100% 21 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.620.000 1.620.000 100% B. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 taahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Cikondang, telah merencanakan sekaligus melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Insentif PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ /Madrasah NonFormal 66.000.000 64.800.000 98% 2 Pelatihan Pendidikan Kursus MTQ 11.900.000 11.900.000 100% 3 Penyediaan Insentif Kader Kesehatan 48.460.000 48.836.250 100.7% 4 Penyediaan PMT Balita dan Balita Stunting 71.640.000 63.540.000 88% 5 Pendampingan Kelas Bumil 33.320.000 28.115.000 84% 6 Penyediaan Operasional Posyandu bersumber dari APBD Provinsi 11.500.000 11.500.000 100% 7 Penyuluhan BKB 2.490.000 2.490.000 100% 8 Penyuluhan BKR 2.490.000 2.490.000 100% 9 Penyuluhan PIK R 2.490.000 2.490.000 100% 10 Penyelenggaraan Kampung KB 2.490.000 2.490.000 100% 11 Penyuluhan UPPKA 2.490.000 2.490.000 100% 12 Penyelenggaraan Rumah Desa Sehat 2.490.000 2.490.000 100% 13 Penyelenggaraan Posyandu Remaja 2.490.000 2.490.000 100% 14 Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 2.140.000 0 0% 15 Penyelenggaraan Vaksin 1.490.000 0 0% 16 Pengadaan Alkes 5.100.000 4.600.000 90% 17 Pengadaan Alat Kesehatan 9.100.000 9.100.000 100% 18 Rehabilitas Gedung Polindes 116.307.000 116.307.000 100% 19 Renovasi Posyandu Nusa Indah II 0 12.902.000 % 20 Pembangunan JUT Blok Pangangonan 79.619.000 79.619.000 100% 21 Pembangunan JUT Sawah Tengah 43.958.000 44.708.000 101% 22 Pembuatan Profil Desa 7.000.000 7.000.000 100% 23 Penetapan Batas Desa 4.875.000 4.875.000 100% 24 Pembangunan TPT Paud Mekar Harapan 38.060.000 38.060.000 100% 25 Pembuatan Sumur Bor Cikondang 54.401.000 72.092.250 133% 26 Pengadaan Pipanisasi Air Bersih 0 13.320000 100 % 27 Pembangunan Drainase RW 03 42.452.000 42.452.000 100% 28 Pembangunan Drainase RW 04 42.048.000 42.048.000 100% 29 Pembangunan Drainase RW 06 49.168.000 49.168.000 100% 30 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa 2.000.000 2.000.000 100% 31 Pengelolaan Jaringan Internet 6.738.000 6.738.000 100% C. PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Cikondang, telah melaksanakan beberapa kegiatan pembinaan diantaranya, meliputi : No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa 14.578.154 14.578.154 100% 2 Penyelenggaraan HUT RI ke-78 10.000.000 5.800.000 58% 3 Penyelenggaraan MTQ 9.074.000 9.074.000 100% 4 Pemeliharaan Sarana Lapang Voli Desa 4.799.000 4.799.000 100% D. PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 202 Pemerintah Desa Cikondang telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Pengadaan Bibit Tanaman Hijau 18.738.500 18.738.500 100% 2 Pengadaan Bibit Jamur Tiram 9.680.000 9.680.000 100% 3 Pemeliharaan Hewan Ternak Sapi 28.600.000 8.000.000 28% 4 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa (Peski) 2.500.000 2.500.000 100% 5 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 3.000.000 3.545.000 118% 6 Peningkatan Kapasitas BPD 2.000.000 0 0% 7 Penyusunan Musrenbang Desa 4.405.000 0 0% 8 Penyusunan APBDes 2024 4.190.000 4.190.000 100% 9 Penyelenggaraan Rempug Stunting 4.160.000 4.160.000 100% 10 Penyelenggaraan RKP Desa 2024 22.180.000 22.180.000 100% 11 Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Perempuan 3.310.000 3.310.000 100% 12 Rapat Koordinasi Kelompok Perempuan Desa 6.393.000 6.393.000 100% 13 Penyelenggaraan Majelis Taklim 4.260.000 4.260.000 100% 14 Pelatihan Bumdes 2.795.000 2.795.000 100% 15 Pengadaan Produk Unggulan Desa 1.050.000 0 0% ? E. PROGRAM KERJA PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT,MENDESAK DESA Berdasarkan Peraturan Desa Cikondang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RPJMDesa dan Perdes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang RKPDesa serta Perdes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan APBDesa, dalam Bidang pelaksanaan pembangunan Desa di Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Cikondang telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi: No Jenis Kegiatan Anggaran Realisasi Anggaran Capaian 1 Penanggulangan Bencana Alam 41.902.000 19.810.000 47% 2 Penyediaan BLT DD 90.000.000 90.000.000 100% F. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Peraturan Desa Cikondang Nomor 9 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Berikut Ringkasan APBDesa Tahun Anggaran 2023 : RINGKASAN REALISASI ANGGARAN DAN BELANJA DESA CIKONDANG KECAMATAN GANEAS TAHUN ANGGARAN 2023 No Uraian Pagu Anggaran Realisasi Persentase I PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DESA 6.000.000 6.000.000 100% PENDAPATAN TRANSFER 1.672.113.000 1.672.113.000 100% Dana Desa 898.500.000 898.500.000 100% Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 99.625.000 99.625.000 100% Alokasi Dana Desa 443.988.000 443.988.000 100% Bantuan Keuangan dari provinsi 130.000.000 130.000.000 100% Bantuan Keuangan dari Kabupatenn/Kota 100.000.000 100.000.000 100% PENDAPATAN LAIN-LAIN 0 0 - JUMLAH RENCANA PENDAPATAN DESA (I) 1.678.113.000 1.678.113.000 100% II BELANJA 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 704.245.111 704.188.203 99,99% 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 791.110.500 791.057.730 99,99% 3. bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 34.251.154 34.251.000 99,99% 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 89.751.500 89.751.500 100% 5. Bidang Tak Terduga 109.810.000 109.810.000 100% JUMLAH TOTAL BELANJA 1+2+3+4 1.729.168.265 1.729.058.433 99,99% JUMLAH RENCANA ALOKASI BELANJA (II) 1.729.168.265 1.729.058.433 99,99% SURPLUS/DEPISIT (I-II) 51.055.265 49.893.048 A SILVA 51.779.597 51.779.597 Pencairan Dana Cadangan 724.332 724.332 Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 0 0 JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN (A) 51.055.265 51.055.265 B Pembentukan Dana Cadangan 0 0 Penyertaan Modal Desa 0 0 JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN (B) 0 PEMBIAYAAN NETTO (A+B) 51.055.265 51.779.597 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERJALAN 1.886.549 G. Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi Dan Upaya Yang Ditempuh 1) Keberhasilan Kinerja Yang Dicapai Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan visi misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat/tolok ukur/indikator kinerja/bukti pertanggungjawaban kinerja secara periodik. Penyelenggaraan pemerintahan desa Cikondang Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan atas dasar perencanaan kinerja yang telah disepakati dan dilaksanakan dengan bidang dan kegiatan pada APBDes Tahun Anggaran 2023. Untuk mengetahui cara menghitung seberapa besar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang pada Tahun 2023, sebagai berikut : • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin tinggi pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Realisasi / Rencana) x 100% • Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin rendah pencapaian kinerja, maka rumus yang digunakan adalah : Capaian Kinerja = ( Rencana - ( Realisasi – Rencana ) ) / Rencana x 100% Untuk mempermudah interprestasi atas pencapaian sasaran dan indikator kinerja sasaran digunakan skala pengukuran ordinal sebagai berikut : Tabel 2.1 Skala Nilai Peringkat Kinerja INTERVAL NILAI KRITERIA PENILAIAN 91% ? 100% Sangat Tinggi 76% ? 90% Tinggi 65% ? 75% Sedang 51% ? 65% Rendah ? 50% Sangat Rendah Sumber : Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Adapun realisasi dan capaian kinerja dari perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan Camat Cikondang, antara lain : Tabel.2.2 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Cikondang Tahun 2023 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2023 Satuan Target Realisasi Capaian 1 2 3 4 5 6 7 1 Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin KK 25 27 108% 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting Jumlah Kegiatan 12 12 100% 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa Persen 100 100 100% Rata-rata Capaian Kinerja Tahun 2023 102,67% Berdasarkan tabel 2.2 di atas dapat di jelaskan bahwa : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 108% dengan kriteria penilaian tetap. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka menurunkan jumlah rumah tangga miskin berupa : 1. Peningkatan Produksi Peternakan Sapi sebesar Rp. 8.000.000 2. BLT DD sebesar Rp. 90.000.000 3. Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisivatif sebesar Rp. 6.000.000 4. Pengadaan Bibit Jamur Tiram Rp. 9.680.000 5. Terashejo Rp. 18.738.500 b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan dalam rangka Layanan Konvergensi Stunting berupa : 1. Kegiatan Rempug Stunting sebesar Rp. 4.160.000 2. Kegiatan PMT Balita sebesar Rp 63.540.000 3. Pendampingan Kelas Bumil sebesar Rp 28.115.000 4. Kegiatan Operasional Pokja dan Posyandu sebesar Rp 11.500.000 5. Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Rp 17.430.000 c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 100% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. - Penyebab Keberhasilan Pemeritah Desa Cikondang pada tahun 2023 telah melaksanakan survei kepuasaan masyarakat Desa berupa pengisian survei masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cikondang pada tahun 2023. Sehingga rata-rata capaian kinerja sebesar 102,67% yang artinya bahwa kriteria penilaian kinerja Desa Cikondang Tahun 2023 menurun dalam rangka menuju Desa Cikondang “SANTRI” pada tahun 2027. Capaian kinerja dari Realisasi target kinerja tersebut berasal dari hasil monitoring dan evaluasi pengukuran dan pelaksanaan kinerja (rencana aksi) secara berkala, selanjutnya untuk mempermudah pengumpulan data kinerja, kami upload pada aplikasi e-office desa, sehingga keandalan data kinerja dapat diandalkan dan dapat ditelusuri kebenarannya. Untuk mengetahui seberapa besar peningkatan kinerja Desa Cikondang pada tahun 2023 kami bandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya, yaitu : Tabel.2.3 Perbandingan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Cikondang Tahun 2022 Dengan Tahun Sebelumnya No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Capaian Kinerja Peningkatan/ Penurunan Kinerja Tahun 2022 Tahun 2023 1 2 3 4 5 1 Penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin 139% 108 % -31,2 % 2. Meningkatnya Pencegahan Stunting Terintegrasi Cakupan Layanan Konvergensi Stunting 100 % 100 % 0 % 3. Meningkatnya kualitas pelayanan Publik di Desa Indek kepuasan Masyarakat (IKM) Desa 99 % 100 % 1 % Rata-rata Peningkatan Capaian Kinerja Tahun 2023 dengan tahun sebelumnya 112,67 % 102,67 % -10% Berdasarkan tabel 2.3 di atas dapat di jelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang terdapat penurunan kinerja sebesar 10,34% dari tahun sebelumnya. 2) Permasalahan yang dihadapi Untuk mengetahui permasalahan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kami telah mengevaluasi capaian kinerja masing- masing indikator kinerja yang telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut : a. Menurunnya Jumlah Rumah Tangga Miskin tercapai sebesar 108% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 108% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu : (a) Pendanaan untuk kegiatan menurunkan Jumlah Rumah Tangga Miskin masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka menurunkan Jumlah Rumah Tangga Miskin. (b) Terjadinya pandemi bencana ala m yang tidak terduga terjadinya. (c) Terdapat perbedaan antara jumlah riil Rumah Tangga Miskin dilapangan dengan data yang ada di DTKS. Solusi : (a) Melaksanakan fungsi koordinasi dengan pihak ekternal terkait dengan penurunan Jumlah Rumah Tangga Miskin di lingkungan Desa Cikondang yang mana merupakan menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja pemerintahan Desa Cikondang. (b) Melaksanakan verifikasi dan validasi data DTKS dengan bukti riil di lapangan berdasarkan fakta yang sebenarnya yang ada di Desa Cikondang. b. Cakupan Layanan Konvergensi Stunting tercapai sebesar 100,00% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 100% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan Layanan Konvergensi Stunting masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan Layanan Konvergensi Stunting. Solusi : Menambah anggaran untuk kegiatan Layanan Konvergensi Stunting c. Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Desa tercapai sebesar 100% dengan kriteria penilaian sangat tinggi. Walaupun capaian kinerja tercapai sebesar 100% namun masih terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu pendanaan untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan masih sangat terbatas yang disebabkan adanya refocussing anggaran dan mandatori yang memungkinkan dapat mempengaruhi capaian target kinerja dalam rangka melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Solusi : Menambah anggaran untuk kegiatan pelayanan ke masyarakat meliputi sarana dan prasarana pelayanan Dari uraian permasalahan dan solusi di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikondang Tahun 2024, yaitu : a. Perencanaan kinerja dan perencanaan penganggaran belum seluruhnya selaras, dengan kata lain masih sebagian kecil kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan sesuai APBDes Tahun 2023 yang mendukung untuk ketercapaian kinerja yang telah ditetapkan. b. Beberapa pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan rutin sesuai APBDes Tahun 2023 sebagian besar belum ada indikator kinerja sasaran strategisnya, dengan kata lain 3 (tiga) indikator kinerja yang dilaporkan di atas belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh penyelenggaran pemerintahan Desa Cikondang, karena sesuai penjabaran visi misi dan pelaksanaan kegiatan tahun 2023 sangat komplek, yaitu belum ada indikator kinerja sasaran sebagai bukti keberhasilan kinerja di pendidikan, keagamaan, infrastruktur, sosial budaya, pendapatan desa, sumberdaya manusia (aparatur desa), inovasi Desa. Sedangkan setiap tahun kegiatan itu rutin dilaksanakan di Pemerintah Desa Cikondang. c. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran pada setiap tahunnya tanpa adanya capaian kinerja yang bisa diukur/dibuktikan secara evident setiap tahun. 3) Upaya yang ditempuh Berdasarkan permasalahan dan solusi di atas maka Pemerintah Desa Cikondang akan melaksanakan upaya/langkah nyata dalam rangka lebih meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa, antara lain : a. Pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan – kegiatan yang dapat membantu masyarakat keluar dari DTKS tanpa kehilangan pekerjaannya. Sebagai contoh kegiatannya adalah memberikan usaha kecil dengan budidaya lele dalam ember, budidaya jahe merah, dan lain-lain. b. Pada tahun 2023 kegiatan yang menunjang dalam pencegahan stunting dimulai dari pemberian makanan tambahan dan vitamin untuk ibu hamil, mengadakan penyuluhan dan pembinaan untuk kelas ibu hamil, dan lain-lain. c. Untuk memuaskan masyarakat dalam pelayanan publik pada tahun 2023, maka Pemerintah Desa Cikondang telah membenahi sarana dan prasarana dimulai dari pelayanan perangkat desa yang murah senyum, tempat duduk yang nyaman, kipas angin, dispenser, dan tidak lupa memasang internet desa untuk mempermudah akses masyarakat dengan membuka website, facebook, whatsapp, instagram desa untuk melihat perkembangan dalam hal apapun di Desa Cikondang. d. Memperbaiki dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek (RPJMDes, RKPDes), yaitu menambahkan indikator kinerja sasaran disesuaikan dengan aktivitas rutin di APBDes, sebagai tanda/tolok ukur/indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga yang diharapkan oleh pemerintahan Desa Cikondang adalah akuntabel/dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa pada tahun 2027, dengan kata lain capaian kinerja sesuai visi misi kepala desa yaitu menuju Desa Cikondang “SANTRI ” pada tahun 2027 dapat dibuktikan dan diukur setiap tahun, tidak hanya menyajikan capaian penyerapan anggaran. ? BAB III PENUTUP Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LKPPD) ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan yang bersifat membangun demi sempurnanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini sehingga dapat mendorong Pemerintah Desa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang, menuju Desa Cikondang “SANTRI" pada tahun 2027”. Ditetapkan di : Cikondang Pada tanggal : 30 Januari 2024 Kepala Desa Cikondang INDRA GINANJAR